jika ada pembayaran premi asuransi ke luar negeri bagaimana ya perlakuan PPN nya?
apakah ada pemanfaatan jasa asuransi dari SPLN? bisa masuk ke pemanfaatan JKPLN dari LN. jika kasa asuransi ini sesuai pasal 16B, harusnya dapat fasilitas PPN dibebaskan. namun, untuk pelaporannya seperti apa di efaktur, boleh konsultasi ke kpp dulu.
EVARISTA ANGELINA LINGGA