WP ada transaksi pengalihan tanah.bangunan di 2002, namun PPh nya belum dilunasi. Sekarang baru akan melunasi PPh nya, nilai yang jadi DPP nilai apa?
Nilai transaksi/cicilan pada waktu tahun 2002 tersebut. (tidak ada hubungan istimewa)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO