Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa angkutan umum plat kuning, gimana sekarang perlakuan PPNnya?


Jawaban

Ada PMK-80/2012, kalo memenuhi maka kemungkinan saat ini dapat fasilitas Tapi kalo gak memenuhi, otomatis tetap terutang PPN

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J G O᠎ K T
K E W R I