“SPKTNP th 2022, untuk banyak dokumen di tahun 2021, tetapi berasal temuan audit di th 2022, dengan SPTNP apakah bisa dikreditkan https://twitter.com/yudhistirahardi/status/1593187572490330113
Jawaban
benar mbak, sepanjang dokumen tsb merupakan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak di per-16 2021, dan tidak memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP, bisa dikreditkan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>