mas/mbak wp nanya > izin tanya bu misalnya kita impor kapal bendera asing di batam lalu kami ganti bendera di batam, selain dikenakan PPN PIB, ada PPN lainnya gak ya?
yang ditanyakan atas impor kapalnya apakah ada pembebasan PPN? cek dulu apakah impor kapal memenuhi ketentuan di Pasal 2 dan 3 PMK-41/2020, jika iya maka ada fasilitas PPN tidak dipungut
DIAN RAHMAWATI