Mas/Mbak, WP sedang diperiksa. Saat diperiksa, ditemukan adanya PM yang belum dikreditkan oleh WP. Di hasil pemeriksaan, PM tersebut tidak diperhitungkan oleh pemeriksa. Apa yang dapat dilakukan oleh WP untuk dapat mengakui PM tersebut?
Kalau misal masih pemeriksaan, konfirmasi ajaa. sepanjang ada bukti yang sesuai (bukti ini kan dari catatan WP yang dipinjam oleh pemeriksa). supaya PM yang belum dikreditkan tadi perhitungkan. Kalau sudah selesai dan WP merasa tidak setuju dengan hasilnya, bisa diajukan keberatan
MAYANG DIAH RAHMASARI