SPPBMCP salah nama importir sudah dibetulkan tetap salah, bagaimana
SPPBMCP yg dipersamakan dgn FP mencantumkan identitas pemilik. Selama di SPPBMCP tersebut identitas pemiliknya benar seharusnya tetap bisa dipersamakan dgn FP sesuai PER-16/2021
MUHAMAD ROIHAN