PKP terbitin FP 01 tapi kok kata pembelinya tidak bisa dikreditkan ya karena dikoreksi negatif?
Koreksi itu lebih ke melihat apakah bisa dibiayakan/tidak dari segi PPh sesuai pasal 6 dan 9 UU PPh. Sedangkan pajak masukan bisa dikreditkan atau tidak mengacu ke pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP.
NIKEN PRATIWI