Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemberian saham bonus masih ikut ketentuan SE-18/1993 atau UU PPh terbaru?


Jawaban

dianggap sebagai dividen sesuai pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh stdd UU HPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R F U F
X A K R E