wp ada buat bupot di unifikasi menggunakan NIK, sudah dibuat bupotnya dan sudah lapor. namun ternyata wp tersebut sebnarnya ada npwp, itu kan gabisa pembetulan bupot karena mengubah identitas. gimana ?
untuk nomor, Masa Pajak, dan identitas Wajib Pajak tidak dapat dilakukan pembetulan bupot. jadi silakan bisa melalui pembatalan bupot kemudian buat bupot kembali menggunakan data yang sesuai
RIZKIANTO