Transaksi dengan WHO kode fakturnya menggunakan apa?
Jawaban
Transaksi dengan badan internasional bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN jika memenuhi PP 47/2020 sehingga kode fakturnya 08 jika tidak memenuhi maka 01.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.