Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perlakuan PM untuk PPN untuk emas perhiasan gimana?


Jawaban

tidak dapat dikreditkan (Pasal 5 PMK-30/PMK.03/2014))

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D L᠎ X J
S T D P᠎ X