Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP dapat STP katanya kena sanksi pasal 8A, pasal 8A ini yg PPN atau KUP ya? Sanksinya atas pembetulan


Jawaban

Dipastikan lagi ke WP-nya, sanksinya memang atas pasal 8A atau Pasal 8 ayat 2a UU KUP stdd UU HPP? Karena kalau terkait pembetulan harusnya pasal 8 ayat 2a

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E P M L
Q R C E X