Pengusaha kawasan bebas, kalau omset 4,8 m perlu pkp ga? Tp kita ada usaha di pulau nipa, sedangkan di pulau nipa bukan kawasan bebas
dijelaskan sesuai per 4 th 2020, harusnya jika ada kegiatan usaha di daerah lain, membuat npwp cabang. Namun jika tidak ada kegiatan usaha di tmpt lain maka tidak perlu dikukuhkan sbagai pkp karena di kawasan bebas tidak ada pkp
YAUMIL CITRA DEVI