PT A bisa dapat fasilitas PPN, barang yang dibeli harusnya tidak dipungut (transakisnya terkait pembelian gas elpiji), tp sama vendor diterbitin PPN Tapi oleh PT A dikreditin, tp sama pemeriksa dianggap harusnya barang ini tidak dipungut, jd tdk blh di kreditkan. Untuk ini berarti solusinya atas yg udah dipungut pmk 187/2015 aja ya mas/mba?
tidak pmk-187 krn kalau pengajuan berdasarkan pasal 4 nya harus ada asli bukti bayar sbg lampiran, kalau berdasarkan pasal 13 tidak bisa juga krn pembelinya pkp
CLAUDYA ROULI GULTOM