Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Keberatan dicabut karena ada kesalahan nominal saat pengajuan, gak bisa diajukan keberatan ulang ya?


Jawaban

Tidak bisa, sesuai PP 74/2011 Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D R R B
X F​ F D P