Keberatan dicabut karena ada kesalahan nominal saat pengajuan, gak bisa diajukan keberatan ulang ya?
Tidak bisa, sesuai PP 74/2011 Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.
AHMAD ALI MURTADHO