Kalau punya cabang di bintan, nah pusatnya di PMA ini bintannya pemusatan ya?
Pasal 5 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN atau PPN dan PPnBM PER 05/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI