Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ketika perusahaan WPDN membagikan dividen kepada OP di DN kan bisa dikecualikan sepanjang memenuhi investasi PMK-18/2021, jadi si badan gak perlu motong kan ya jika memang dividennya tidak diinvestasikan?


Jawaban

Iyap tidak ada mekanisme pemotongan lagi, jika nanti gagal investasi maka PPh atas dividen tersebut disetor sendiri oleh OP yang menerima dividen

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H V Q I R
W​ U W​ X F