Ketika perusahaan WPDN membagikan dividen kepada OP di DN kan bisa dikecualikan sepanjang memenuhi investasi PMK-18/2021, jadi si badan gak perlu motong kan ya jika memang dividennya tidak diinvestasikan?
Iyap tidak ada mekanisme pemotongan lagi, jika nanti gagal investasi maka PPh atas dividen tersebut disetor sendiri oleh OP yang menerima dividen
ANNAS KURNIA RAMADHAN