KEP Penetapan PKP resiko rendah ada masa berlakunya sampai kapan?
Di formatnya tidak ada batasan masa berlaku sampai kapan, namun Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah jika WP memenuhi pasal 115 ayat (2) PMK-39/2018 dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 15 ayat (3) PMK-39/PMK.03/2018)
ANNAS KURNIA RAMADHAN