https://twitter.com/bangkenthang/status/1592784465398751234 izin tanya mas/mbak ini keuntungannya masuk ke spt tahunan atau kmn ya?
Untuk transaksi atas penjualan derivatif saham, index luar negeri yang tidak dilakukan di Bursa Efek Indonesia maka bukan objek Potput yaa mba sin. Atas aset tsb tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai harta dan apabila atas penjualan aset tsb terdapat keuntungan, maka atas selisih keuntungan tsb dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan dan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh-HPP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI