biaya langganan tv kabel per bulannya juga tetap dipotong PPH Pasal 23 ya? bukan hanya biaya pemasangan tv kabel saja tapi biaya langganan per bulan nya tetap dipotong?
kalau untuk pemasangan tv kabel kan memang masuk jasa sesuai PMK-141/2015 Kalau untuk biaya berlangganannya silakan WP menentukan sendiri ya, apakah disini penggunaan jasa atau pemakaian royalti boleh diarahkan untuk WP menentukan masuk mana sesuai definisi royalti di Pasal 4 UU PPh-HPP atau PMK 141/2015 untuk jasa.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI