Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa pengiriman menggunakan plat kuning ini dapet fasilitas dibebaskan dan teknis pembuatan fakturnya gimana?


Jawaban

Dijelaskan yang dibebaskan adalah jasa angkutan umum sesuai pasal 16B UU HPP bagian PPN. Tapi untuk teknis fakturnya memang belum ada aturan turunannya. Konfirmasi KPP untuk pembuatan fakturnya ya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Q Y Q O
M B Q Y᠎ R