WPDN beli e-book berupa kitab/buku pelajaran, kan secara ketentuan kita itu mendapatkan fasilitas dibebaskan, tapi sudah dipungut oleh PMSE, itu gimana ya?
Atas PPN yang telah dipungut bisa ajukan PMK-187/2015, atas invoice yang diterima dimasukkan ke B3, namun silakan arahkan sembari konfirmasi ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN