Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah kompensasi 2 masa pajak bisa ditujuka ke satu masa pajak di masa pembetulan dilakukan?


Jawaban

sudah bisa, sesuai ND 1673 2022

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V P M M
K W Z​ G N