Transaksi jasa pengiriman menggunakan kapal ke luar negeri ada biaya sevice charge,
normatif ya, kalo memang berkaitan dengan pemanfaatan jkpln, yang menjadi dpp adalah jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan. Kalo masuk situ maka jadi dpp pemnafaatan jkpln
RIGAR TABAH PRIMADANA