Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila ada WP ingin buat FP uang muka namun nominalnya transaksi masih tentatif apakah dia bisa buat uang muka namun tidak buat FP Pelunsan


Jawaban

Apabila nilai tentatif dibuatkan FP sesuai dengan kondisi saat ini (perjanjian) apabila ada perubahan nilai transaksi sebaiknya diarahkan buat FP pengganti saja ketika nominalnya sudah diketahui. jadi tetap dibuatkan FP uang muka dan FP Pelunasan agar tertib administrasi

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A K E X
F᠎ D E B B