Apabila ada WP ingin buat FP uang muka namun nominalnya transaksi masih tentatif apakah dia bisa buat uang muka namun tidak buat FP Pelunsan
Apabila nilai tentatif dibuatkan FP sesuai dengan kondisi saat ini (perjanjian) apabila ada perubahan nilai transaksi sebaiknya diarahkan buat FP pengganti saja ketika nominalnya sudah diketahui. jadi tetap dibuatkan FP uang muka dan FP Pelunasan agar tertib administrasi
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO