Dimana aturan yang mengatur ketentuan daerah di PER-17/2015?
Seharusnya sudah cukup jelas ya, Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut : (Pasal 4 PER-17/PJ/2015) a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; b. ibukota propinsi lainnya; c. daerah lainnya Dalam kasus ini adalah bekasi berarti dia masuk ke daerah lainnya karena ibukota provinsi jawa barat adalah bandung dan bekasi bukan merupakan ibukota
ANNAS KURNIA RAMADHAN