Untuk yang dijadikan dpp ppn kms ini termasuk PPN atas pembelian barang atau tidak?
Normatif ya, Dasar pengenaan pajak PPN KMS ini berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
RIGAR TABAH PRIMADANA