OP memberikan jasa arsitektural itu masuk ke PPh 21 atau PPh final jasa konstruksi?
Sepanjang jasa yang diberikan adalah jasa konstruksi maka dipotong PPh final atas jasa konstruksi, dahulu ada ketentuan mengenai jenis jasa konstruksi apa saja di LPJK No 2 Tahun 2011 namun ketentuan ini bukan dari DJP, apakah ada update atau tidak boleh arahkan untuk konfirmasi ke LPJK-nya
ANNAS KURNIA RAMADHAN