Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

OP memberikan jasa arsitektural itu masuk ke PPh 21 atau PPh final jasa konstruksi?


Jawaban

Sepanjang jasa yang diberikan adalah jasa konstruksi maka dipotong PPh final atas jasa konstruksi, dahulu ada ketentuan mengenai jenis jasa konstruksi apa saja di LPJK No 2 Tahun 2011 namun ketentuan ini bukan dari DJP, apakah ada update atau tidak boleh arahkan untuk konfirmasi ke LPJK-nya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K V X S
Z Z᠎ Q E K