Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah PBK lewat tahun berjalan tidak diperbolehkan? Karena di e-pbk pilihan tahun nya hanya sampai 2022 saja sedangkan saya mau pbk ke tahun 2023.


Jawaban

Di ketentuan PMK-242/PMK.03.2014 yang tidak dapat dilakukan PBk disebutkan di Pasal 16 ayat (9), jadi seharusnya bisa mengajukan PBk lintas tahun. Namun di aplikasi e-PBk memang baru dibuka sampai tahun pajak 2022. Apabila WP ingin PBk ke tahun pajak 2023, diarahkan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan: - secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau - melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W M᠎ P O
Z H M J D