Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

batas waktu setor PPN KMS sama seperti kaya PPN biasa?


Jawaban

pasal 5 ayat (1) PMK-61/2022

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X O K C
D Z Q V᠎ S