Untuk jasa konstruksi kapan dipotong PPh 4 ayat (2) kapan PPh 23?
Pada umumnya untuk jasa konstruksi dipotong PPh final 4 ayat (2), dulu ada list jasa konstruksi di LPJK No 2 Tahun 2011 namun itu bukan ketentuan kita untuk mengetahui update ketetntuan jenis jasanya bisa arahkan konfirmasi ke LPJK jika wajib pajak ragu
ANNAS KURNIA RAMADHAN