Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk jasa konstruksi kapan dipotong PPh 4 ayat (2) kapan PPh 23?


Jawaban

Pada umumnya untuk jasa konstruksi dipotong PPh final 4 ayat (2), dulu ada list jasa konstruksi di LPJK No 2 Tahun 2011 namun itu bukan ketentuan kita untuk mengetahui update ketetntuan jenis jasanya bisa arahkan konfirmasi ke LPJK jika wajib pajak ragu

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P H Y N
W​ I R V V