Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika ada vendor jasa sposorship yg tidak punya NPWP tapi ingin memberikan NPWP pengurus apakah jadi bisa tetap dianggap objek PPh 23 dan dikenakan tarif 2%? ataukah menjadi objek PPh 21 krn NPWP nya orang pribadi?


Jawaban

kalau yang menerima penghasilan atas pemberian jasa tsb badan maka arahnya tetap pemotongan pph 23 2% oleh pemotong mas, harus ada npwp supaya bisa dibuatkan bupotnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E​ I Y᠎ E
Q R K B X