jika ada vendor jasa sposorship yg tidak punya NPWP tapi ingin memberikan NPWP pengurus apakah jadi bisa tetap dianggap objek PPh 23 dan dikenakan tarif 2%? ataukah menjadi objek PPh 21 krn NPWP nya orang pribadi?
kalau yang menerima penghasilan atas pemberian jasa tsb badan maka arahnya tetap pemotongan pph 23 2% oleh pemotong mas, harus ada npwp supaya bisa dibuatkan bupotnya
CLAUDYA ROULI GULTOM