apakah hibah kepada rumah sakit pemerintah yang berbentuk BLUD dikecualikan dari PPh sesuai PMK 90 Th 2020 (termasuk dalam Badan sosial)?
Jelaskan definisi badan sosial yang dimaksud di PMK 90 tersebut, bahwa merupakan badan yang *tidak mencari keuntungan* dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, dan minta WP untuk menentukan apakah sesuai atau tidak
DEDY FERY VERDIAN