apabila terdapat transaksi yang merupakan objek pajak namun dalam pembayarannya menggunakan virtual account apakah tetap dikenakan pph? transkasi pembayaran internet
jika termsuk objek potput, maka harus dilakukan pemotongan/pemungutan pph. terkait pembayaran pakai VA dimana nominalnya sudah fix, sehingga sulit utk melakukan pemotongan pph nya, boleh konfirmasi ke penjual dulu solusinya seperti apa. WP tetap wajib melakukan pemotongan/pemungutan pph ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA