sertel kan bisa digunakan untuk efaktur dan ebuni, tapi kok di PER-24/2021 disebutkan berlakunya sampai 31 Desember 2022. Selanjutnya gimana?
Nantinya memang akan digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai PMK-63/2021 tapi aturan pelaksanaannya sendiri belum ada jadi untuk saat ini tetap bisa menggunakan sertel
FITRI SETYANING PRATIWI