Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sertel kan bisa digunakan untuk efaktur dan ebuni, tapi kok di PER-24/2021 disebutkan berlakunya sampai 31 Desember 2022. Selanjutnya gimana?


Jawaban

Nantinya memang akan digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai PMK-63/2021 tapi aturan pelaksanaannya sendiri belum ada jadi untuk saat ini tetap bisa menggunakan sertel

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K​ G᠎ I E
L B W G N