#17Q mw tanya jika ada pembelian kapal pancing kena pajak apa saja ya ? setelah digali, WP beli dari orang pribadi (non PKP) untuk keperluan pribadi (hobi mancing). berarti tidak ada PPN ataupun PPh yang dipungut kah mas/mbak? cukup dilaporkan di SPT Tahunan saja pada bagian harta?
#17A: iya betul mbak, karena yg menyerahkan kapal non-PKP tidak ada aspek PPN nya, serta atas pembelian kapal tadi tidak ada objek PPh potput nya. Iya, atas kapal (aset) dilapor di SPT Tahunan OP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO