Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SSP untuk pembelian barang dari rekanan oleh IP, kan seharusnya atas nama rekanan ya? Penegasannya di ketentuan mana ya, Mbak/Mas? Karena Pihak KPP tempat WP terdaftar menginformasikan SSP/billing atas nama IP, bukan rekanan https://twitter.com/Micha15924862/status/1592709106397507584


Jawaban

untuk pemungutan pph pasal 22, ssp nya atas nama rekanan pemerintah (lmpiran PMK 59/2022). untuk PPN, ssp atas nama IP (lampiran PMK 59/2022)

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P J U B
A R P B U