Ingin tanya untuk pelaporan PPh ps 22, untuk pembelian jagung kami yang tidak terkena potongan PPH22 di SPT apakah tetap kita laporkan atau hanya yang terkena potongan PPH22 saja yang kita laporkan di SPT masa kami?
digali lagi maksud pertanyaan wp. untuk transaksi yang tidak dipungut pph pasal 22, tidak perlu dilaporkan dalam spt masa nya. kemudian jika dalam satu masa tidak ada transaksi pemungutan pph pasal 22 tidak perlu dilaporkan juga dalam spt masa unifikasi.
EVARISTA ANGELINA LINGGA