Cara pembatalan FP, harus persetujuan pembelinya dulu atau gimana?
Jawaban
Kalau FP-nya sudah dikreditkan maka pembeli dulu membatalkan baru penjual bisa membatalkan. Kalau belum dikreditkan, bisa langsung dibatalkan oleh penjual
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.