WP ikut PPS, tapi sebelum ada aturan PPS, sudah melakukan pembetulan SPT dan ada tambahan kurang bayar. berdasarkan aturan PPS, pembetulan SPT dianggap tidak disampaikan. WP bermaksud mau menarik kembali nilai setoran KB di SPT Pembetulan, sama AR nya disuruh pembetulan ke-2 dulu, baru ajukan Pbk
Secara ketentuan, WP tidak dapat melakukan pembetulan SPT, termasuk pembetulan kedua, hanya saja secara teknis, masih dimungkinkan. berdasarkan informasi dari AR, kemungkinan pbk tidak dapat dilakukan jika WP tidak melakukan pembetulan kedua. oleh karena itu, tetap sampaikan aturan yg sebenarnya serta arahkan untuk konfirm kembali ke AR nya mengenai pembetulan kedua dan Pbk nya
SUKIRNO SUSILO