Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ikut PPS, tapi sebelum ada aturan PPS, sudah melakukan pembetulan SPT dan ada tambahan kurang bayar. berdasarkan aturan PPS, pembetulan SPT dianggap tidak disampaikan. WP bermaksud mau menarik kembali nilai setoran KB di SPT Pembetulan, sama AR nya disuruh pembetulan ke-2 dulu, baru ajukan Pbk


Jawaban

Secara ketentuan, WP tidak dapat melakukan pembetulan SPT, termasuk pembetulan kedua, hanya saja secara teknis, masih dimungkinkan. berdasarkan informasi dari AR, kemungkinan pbk tidak dapat dilakukan jika WP tidak melakukan pembetulan kedua. oleh karena itu, tetap sampaikan aturan yg sebenarnya serta arahkan untuk konfirm kembali ke AR nya mengenai pembetulan kedua dan Pbk nya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H N I᠎ X
A​ F A R I