5Q: kalau mau penetapan non efektif wp badan, apa perlu pencabutan PKP juga? untuk kepentingan pelaporan SPTnya, kan ini mau permohonan NE karena sudah tidak ada transaksi lagi selama 2 tahun lebih, kemudian kita ajukan NE itu apakah sudah termasuk untuk keseluruhan SPT kita sudah tidak lapor lagi? termasuk PPN
#5A: Harus mengajukan pencabutan PKP terlebih dahulu baru dapat dilanjutkan dengan penetapan WP NE ya Bim, sesuai SE 27/2020 angka 6 huruf J.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO