WP Batam, mengerjakan jasa instalasi kabel bawah laut dengan lawan transaksi BUMN. Pajaknya gimana?
Kalau pihak Batam yg menyerahkan berarti nantinya PPN dan potputnya dilakukan oleh pihak BUMN. Untuk PPh-nya, kalau arahannya ke pengerjaan konstruksi kenanya PPh 4 ayat 2
FITRI SETYANING PRATIWI