apakah untuk atauran DPP PPN 16D masih menggunakan DPP nilai lain dan menggunakan harga pasar wajar?
Masih ya berdasarkan Pasal 2 huruf f PMK-121/PMK.03/2015, tapi ini khusus untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Kalau tidak termasuk itu pakai DPP harga jual.
MUHAMAD ROIHAN