Kalau pemungut selain IP yg statusnya beli barang dari rekanan. Kemudian ada retur. Gimana mekanisme pelaporan IIII dan 1107 PUT-nya? WP baru mau lapor SPT normal.
Input di 1111 II b senilai PPN yg diretur. Mekanisme pelaporan SPT 1107 PUT-nya coba konfirmasi KPP apakah dilaporkan senilai PPN yang dipungut di awal atau seperti apa.
NIKEN PRATIWI