#8Q https://twitter.com/bangkenthang/status/1592597899560751106 mas/mbak, ini digali lagi atau bagaimana ya?
#8A: boleh mbak digali dulu, dia kan bilang transaksi derivatif saham/index luar negri, bisa digali yang bertransaksi ini spln atau spdn. kemudian apakah diperdagangkan melalui bursa atau tidak. terkait transaksi derivatif pernah diatur masuk kategori PPh Final sesuai PP 17/2009. Tapi PPnya sudah dicabut dengan PP 31/2011. Sehingga atas transaksi derivatif tidak lagi dilakukan potput, namun penghasilan terkait transaksi derivatif akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak dengan mengikuti ketentuan umum Pasal 17 UU PPh (SE-82/2011).
ALVI FARIZAL