Penjualan tiket dengan komisi PPN nya gimana?
tidak bisa menggunakan besaran tertentu sesuai pasal 2 ayat 2 huruf b PMK-71/2022 “ jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;” , menggunakan kode fp 01.
DIAN RAHMAWATI