WP mau pembetulan SPT Tahunan 2017 statusnya sebelumnya KB mau dibetulin jadi LB. Apakah masih bisa?
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
NIKEN PRATIWI