WP transaksi sewa dengan WP lain. Di perjanjiannya disebutkan kalau ada kerusakan maka penyewa harus membayar 100jt tanpa dilihat dari tingkat kerusakan/harga barangnya. Atas 100jt ini perlakuannya gimana?
Tergantung dari bagaimana perjanjian WP-nya. Kalau tidak dianggap ada penyerahan barang dan/jasa, maka tidak ada unsur PPN-nya. Untuk PPh, kalau pembayarannya ini tidak dianggap sebagai penyerahan yg bisa terutang potput, maka tidak ada potputnya. Nantinya dimasukkan ke SPT tahunan saja sebagai penghasilan lainnya
FITRI SETYANING PRATIWI