Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP transaksi sewa dengan WP lain. Di perjanjiannya disebutkan kalau ada kerusakan maka penyewa harus membayar 100jt tanpa dilihat dari tingkat kerusakan/harga barangnya. Atas 100jt ini perlakuannya gimana?


Jawaban

Tergantung dari bagaimana perjanjian WP-nya. Kalau tidak dianggap ada penyerahan barang dan/jasa, maka tidak ada unsur PPN-nya. Untuk PPh, kalau pembayarannya ini tidak dianggap sebagai penyerahan yg bisa terutang potput, maka tidak ada potputnya. Nantinya dimasukkan ke SPT tahunan saja sebagai penghasilan lainnya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E N​ M X
X Q M V K