WP email menanyakan kenapa bayar pajak tidak boleh diwakilkan?
dijelaskan saja tentang elaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri sesuai SE-02/PJ/2017
FITRI SETYANING PRATIWI